Bberita.com : Insiparsi, Berita Terbaru dan Terpercaya
---

Selebgram Kebon Jeruk Raup Belasan Juta dari Endorsement Judi Online dan Video Porno

Selebgram endorse judi online


Bberita.com - M (23), seorang selebgram asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil meraup keuntungan belasan juta rupiah dari endorsement judi online (judol) dan penjualan video porno selama setahun. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa M menerima sekitar Rp 18 juta dari promosi judi online. 

"Kalau setahun berarti sudah kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judol ya, untuk video porno tergantung pesanannya," ujar Sutrisno saat konferensi pers, Rabu (24/7/2024).

Dilansir dari Kompas.com, Sutrisno menjelaskan bahwa M mengunggah konten promosi judi online di akun Instagram pribadinya sebanyak tiga kali sehari. Dari aktivitas tersebut, M mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan. 

"Dia mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting," tambah Sutrisno.

Selain mempromosikan judi online, M juga menjual video porno pribadinya bersama kekasihnya yang berinisial A (22). M menjual video-video tersebut berdasarkan pesanan yang diterima. 

"Ya kan sesuai dari pesanan (video porno). Itu dijalankan selama satu tahun oleh pelaku," tutur Sutrisno.

Menurut Sutrisno, M menawarkan video porno tersebut kepada beberapa orang tertentu melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram. Setiap video dibanderol dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000. 

"Jadi ya berkembang dari media sosial, dari WhatsApp dan Telegram selama satu tahun," ungkapnya.

Hasil dari penjualan video porno tersebut digunakan oleh M dan A untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, M dan A dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga:
Tutup Iklan
Advertisement