Korupsi Proyek Kereta Api PT INKA di Kongo: Uang Negara Terbuang Sia-Sia?
Bberita.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api PT INKA Madiun di Kongo mencapai lebih dari Rp 28 miliar.
Namun, angka pastinya masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Dari beberapa rangkaian, ada uang keluar yang tidak sesuai peruntukan sekitar Rp 28 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar saat ekspos progres perkara di kantor Kejati Jatim, Senin (22/7/2024).
Meskipun demikian, angka tersebut belum dijadikan patokan resmi, karena yang berhak menghitung resmi kerugian negara adalah BPKP.
"Apa angka itu bisa disebut kerugian negara, nanti menunggu BPKP," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, sampai saat ini tim penyidik terus bergerak melengkapi alat bukti kasus tersebut. Beberapa waktu lalu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT INKA di Madiun dan menyita 400 berkas yang diduga terkait dengan kasus yang sedang didalami.
"Dua pekan ini kami fokus melengkapi alat bukti," terangnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 6 Juni 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024.
Secara umum, konstruksi kasus yang sedang disidik adalah PT INKA dan afiliasinya yang pada awal tahun 2020 berencana mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) atau Republik Kongo dengan difasilitasi oleh perusahaan asing.
Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC. PT IMST, yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA, bersama dengan perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terkait dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure, dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
"Bahwa diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara dimaksud saat ini masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M. Harris.
Untuk melengkapi konstruksi kasus, penyidik hingga saat ini telah memeriksa 18 saksi, baik dari INKA dan afiliasinya, perusahaan TSG Infrastructure, serta pihak terkait lainnya. Informasi yang dihimpun menunjukkan proyek yang dibangun PT INKA (Persero) di Kongo senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase.
INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di Kongo, serta menyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik). Selain itu, INKA juga disebut turut ambil bagian dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, Kongo.