Bberita.com : Insiparsi, Berita Terbaru dan Terpercaya
---

Mal Centre Point Medan Ditutup Lagi karena Tunggakan Pajak Rp 143 Miliar

 

Mal Centre Point Medan Ditutup

Bberita.comPemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, kembali menutup Mal Centre Point pada Senin (22/7/2024) petang. 

Langkah ini diambil karena pengelola Centre Point belum membayar tunggakan pajak sebesar Rp 143 miliar yang jatuh tempo pada Jumat (19/7/2024).

Penutupan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Medan, Rakhmat Harahap.

Proses penutupan diawali dengan pemasangan spanduk di depan mal yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan." 

Ratusan petugas TNI dan Polri juga dikerahkan untuk menjaga proses penutupan, sementara sejumlah alat berat telah disiagakan di area mal. 

Dalam keterangan tertulisnya, Rakhmat meminta manajemen Centre Point untuk segera melunasi tunggakan pajak. Pengelola Centre Point juga diberi perpanjangan waktu hingga Jumat (26/7/2024). 

"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya,'' jelas Rakhmat.

Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan bahwa perpanjangan waktu diberikan karena masih banyak tenant yang belum dipindahkan. 

"Apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point untuk membayar tunggakan pajak, akan kami terima dengan baik. Karena tujuan kita di sini bukan untuk mengganggu usaha. Kita support penuh perekonomian di Kota Medan," ujar Bobby.

Bobby juga menegaskan bahwa sikap tegas ini dilakukan untuk memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi dibayarkan, serta tidak ada kecemburuan antar pengusaha di Kota Medan. 

"Masak mal-mal lain bayar pajak, hanya satu mal yang tidak bayar pajak," tutupnya.

Untuk diketahui, penutupan Centre Point kali ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh Pemkot Medan. Sebelumnya, Pemkot Medan pernah menyegel Mal Centre Point pada Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (29/5/2024) karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar. 

Wali Kota Medan Bobby kemudian mengultimatum agar Centre Point melunasi pajak paling lambat Kamis (30/5/2024).

Sehari sebelum batas akhir pelunasan, tunggakan pajak Centre Point dibayarkan senilai Rp 107 miliar. Karena telah mencicil utang, segel Mal Centre Point dibuka pada Jumat (30/5/2024). 

Pemkot Medan kemudian memperpanjang waktu pembayaran tunggakan pajak menjadi 19 Juni 2024. Namun, setelah 19 Juni 2024, Centre Point kembali belum melunasi pajak dengan alasan masih memikirkan nasib para pemilik tenant di mal tersebut. 

Bobby kembali memperpanjang waktu pembayaran tunggakan hingga 30 Juni 2024. Setelah waktu pembayaran jatuh tempo, Bobby kembali memperpanjang deadline pembayaran sampai 19 Juli 2024.

Baca Juga:
Tutup Iklan
Advertisement